Hubungi kami:


(0285) 423223

(0285) 423223-303

Rakor Kelitbangan Guna Menjaring Kajian Permasalahan di Kota Pekalongan

03-03-2016 07:46:25

Keberadaan lembaga penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Daerah diharapkan menghasilkan invensi dan menciptakan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dasar merumuskan kebijakan untuk merespon dinamika perkembangan masyarakat, tuntutan pelayanan publik maupun dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan paradigma yang berfokus pada pengambilan keputusan dan kebijakan publik berbasis fakta dan bukti ilmiah (evidence-based policy).

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 pasal 219 menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan merupakakan salah satu fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Fungsi penunjang lainya yaitu : perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

Kegiatan kelitbangan berperan strategis dalam mendorong kemajuan suatu  bangsa. Fungsi utama kegiatan kelitbangan untuk mendorong produktivitas dan membantu mengatasi masalah di tingkat lokal dan regional melalui pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan rakyat. Langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah adalah menempatkan kegiatan kelitbangan (research and development) sebagai komponen utama dalam struktur pemerintahan pusat dan daerah. Penerapan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik berbasis bukti ilmiah dan iptek (evidence and knowldege-based policy) mensyaratkan penguatan kelembagaan penelitian dan pengembangan khususnya pada kultur ilmiah di lingkungan kelembagaan litbang.

Salah satu upaya untuk penguatan kelembagaan penelitian dan pengembangan di Kota Pekalongan adalah dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kelitbangan yang diselenggarakan oleh Kantor Riset, Teknologi dan Inovasi Kota Pekalongan pada Senin, 29 Februari 2016 di Ruang Rapat Asisten II Sekda Kota Pekalongan. Rapat Koordinasi ini mengundang beberapa SKPD, badan litbang dan statistik, serta kecamatan, yang masing-masing diminta untuk memberikan pendapat, masukan dan usulan terkait permasalahan dan potensi yang bisa menjadi ide pokok penelitian guna pengembangan Kota Pekalongan.